Sudah Mandi Wajib Usai Haid Tapi Keluar Flek Coklat, Puasanya dan Sholatnya Sah , Lakukan Ini Saja, Kata UAS

- 25 April 2022, 01:15 WIB
Wanita yang sudah mandi wajib atau junub tapi masih keluar flek warna coklat, puasa dan sholatnya tetap sah, asal lakukan iniUstadz Abdul Somad atau UAS./
Wanita yang sudah mandi wajib atau junub tapi masih keluar flek warna coklat, puasa dan sholatnya tetap sah, asal lakukan iniUstadz Abdul Somad atau UAS./ //tangkapan layar youtube/taman surga net

KILASCIMAHI - Bagi wanita yang sudah mandi wajib atau junub setelah haid, tapi masih keluar flek coklat, puasanya tetap sah asal lakukan ini, kata Ustadz Abdul Somad atau biasa disapa UAS.

Bagi wanita, setelah masa haid pasti langsung mandi wajib atau junub supaya bisa melaksanakan sholat wajib dan puasa.

Akan tetap, meski masa haid sudah selesai dan sudah mandi wajib atau junub, kerap kali masih keluar flek coklat, bagaimana dengan hukum puasa atau sholatnya?

Apakah puasanya menjadi batal jika keluar flek coklat dan sholatnya menjadi tidak sah? 

Baca Juga: Puasa Bisa Tetap Sah Meski Belum Mandi Wajib atau Junub Saat Imsak, Asal Lakukan Ini Kata UAS

Dikutip dari KabarLumajang.com dari unggahan kanal YouTube Hubun yang berjudul "Hitungan haid sudah selesai namun waktu sholat ternyata masih keluar || ustadz abdul somad lc. ma" pada 21 Januari 2018, berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait hukum shalat setelah haid namun darah keluar lagi.

"Selama di bawah 15 hari, maka dia masih haid. 7 hari berhenti, mandi, shalat, menetes dia balik, itu masih darah haid. Lewat 15 hari namanya istihadah," ujar Ustadz Abdul Somad.

Wanita yang merasa darah haidnya sudah berhenti mengalir dan melakukan mandi junub, biasanya akan melaksanakan shalat wajib dan menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.

"Perempuan yang kena istihadah, dia tetap mandi bersih. Hari ke-15 mandi bersih, hari ke 16 tetap mengalir, maka dia berwudu ketika masuk waktu shalat," imbuhnya.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa apabila darah masih keluar pada hari ke-16, maka wanita tersebut harus memakai pembalut, berwudu, kemudian melaksanakan shalat.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x