Niat Zakat Fitrah untuk Orang Yang Diwakilkan Dan Hukumnya Jika Bayar Secara Online

- 20 April 2022, 06:00 WIB
Niat zakat fitrah bagi orang yang diwakilkan dan bagaimana hukumnya jika bayar secara online
Niat zakat fitrah bagi orang yang diwakilkan dan bagaimana hukumnya jika bayar secara online /Berita KBB/Ade Bayu Indra

Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Baca Juga: Deretan Artis yang Pernah Berlibur di Cappadocia Turki, Ada Aurel dan Lesti Juga Lho

Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.


Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."

 

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah