Niat Zakat Fitrah untuk Orang Yang Diwakilkan Dan Hukumnya Jika Bayar Secara Online

- 20 April 2022, 06:00 WIB
Niat zakat fitrah bagi orang yang diwakilkan dan bagaimana hukumnya jika bayar secara online
Niat zakat fitrah bagi orang yang diwakilkan dan bagaimana hukumnya jika bayar secara online /Berita KBB/Ade Bayu Indra

KILASCIMAHI - Bagaimana cara membaca niat zakat fitrah untuk yang diwakilkan dan bagaimana hukumnya jika membayar secara online.

Membayar zakat fitrah biasanya dilakukan di masjid atau di lembaga amil zakat sambil membaca niat dan melakukan akad di depan amil.

Tapi bagaimana dengan membaca niat zakat fitrah untuk yang diwakilkan jika membayar secara online dan bagaimana hukumnya.

Masih ada masyarakat yang sedikit yang merasa ragu mengenai sah tidaknya membayar zakat fitrah secara online.

Baca Juga: Biadab, 4 Pria Perkosa Biawak Secara Bergiliran, Lalu Memasak dan Memakannya

Bagi Anda yang masih merasa ragu, simak berikut penjelasan hukum bayar zakat fitrah online yang perlu diketahui.

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran sejak tahun 2020 menyikapi pembayaran zakat fitrah secara online. Lantas, apa hukum bayar zakat fitrah online?

Hukum bayar zakat fitrah online tetap sah selama orang yang membayarkan zakat tersebut mengucapkan niat zakat fitrah.

Oleh karenanya, meski pembayaran dilakukan secara online, pembayar zakat atau disebut muzakki harus tetap mengucapkan niat zakat fitrah agar hukum bayar zakat fitrah online tetap sah.


Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya,

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x