Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki atau Perempuan dan Nilai Yang Harus Dibayarkan

- 18 April 2022, 06:00 WIB
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga dan orang yang diwakili.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga dan orang yang diwakili. /pixabay.com

KILASCIMAHI - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan sebelum akhir Ramadhan.

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah, untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, dan perempuan hingga orang yang diwakilkan.

Tak hanya mengetahui bacaan niat, pahami juga tata cara membayar zakat fitrah.

Dalam tata cara membayar zakat fitrah, yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Kapan Turunnya Malam Lailatul Qadar, Ini 5 Tanda-Tandanya, Disertai Surat Al Qadr

Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya,

Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x