Bagaimana Niat Zakat Fitrah dan Hukum Membayar Secara Online, Sah atau Tidak?

18 April 2022, 12:29 WIB
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga dan orang yang diwakili. /pixabay.com

KILASCIMAHI - Bagaimana cara membaca niat zakat fitrah jika membayar secara online dan bagaimana hukumnya.

Membayar zakat fitrah biasanya dilakukan di masjid atau di lembaga amil zakat sambil membaca niat dan melakukan akad di depan amil.

Tapi bagaimana dengan membaca niat zakat fitrah jika membayar secara online dan bagaimana hukumnya.

Masih ada masyarakat yang sedikit yang merasa ragu mengenai sah tidaknya membayar zakat fitrah secara online.

Baca Juga: Bacaan Doa Malam Nuzulul Quran dan Keutamaannya, Raih Pahala dan Ridho Allah dengan Membaca Al Quran

Bagi Anda yang masih merasa ragu, simak berikut penjelasan hukum bayar zakat fitrah online yang perlu diketahui.

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran sejak tahun 2020 menyikapi pembayaran zakat fitrah secara online. Lantas, apa hukum bayar zakat fitrah online?

Hukum bayar zakat fitrah online tetap sah selama orang yang membayarkan zakat tersebut mengucapkan niat zakat fitrah.

Oleh karenanya, meski pembayaran dilakukan secara online, pembayar zakat atau disebut muzakki harus tetap mengucapkan niat zakat fitrah agar hukum bayar zakat fitrah online tetap sah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya,

Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.

Baca Juga: Doa Qunut Shalat Witir pada Malam 15 Ramadhan 2022, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anwalidii ... fardhon lillaahi ta'aala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta'aala."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anbintii ... fardhon lillaahi ta'aala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala."

Baca Juga: Awas! Lafaz Sholawat Saat Tarawih Kerap Keliru, Bisa Dosa, Bacaan Ini Yang Benar Kata Gus Baha


Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."

Demikian hukum membaca niat zakat fitrah secara online dan hukumnya, serta bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki dan perempuan hingga orang yang diwakilkan, lengkap dengan tata cara membayarkannya.

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler