JIka Masih Punya Hutang, Bersedekah Bisa Haram, Ini Kata Buya Yahya

6 Januari 2022, 20:05 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang seseorang yang memiliki hutang tetapi ingin bersedekah. Hukum bersedekah menjadi haram jika kondisinya seperti ini. /portaljember.com/Tangkapan layar kanal YouTube/Buya Yahya

KILASCIMAHI - Sedekah merupakan amal ibadah yang mulia. Seorang muslim diminta bersedekah dalam kondisi apapun, termasuk saat dirinya dalam kondisi kesulitan ekonomi.

“Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7)

Jadi, sekalipun dalam kondisi sulit, muslim tetap dianjurkan untuk terus bersedekah. Salah satu contoh Sahabat Rasulullah yang biasa bersedekah sekalipun dalam kondisi sempit adalah kisah keluarga Ali bin Abi Thalib ra yang pernah menahan lapar tiga hari berturut-turut hanya dengan minum saja tapi tetap bersedekah.

Baca Juga: Istri Rajin Ibadah Dijamin Masuk Neraka Jika Melakukan Ini

Jika kita dapat bersedekah di kala susah, rezeki yang ada akan menjadi berkah. Allah limpahkan kesehatan, ketenangan jiwa, kebahagiaan, maupun bentuk kemudahan hidup lainnya.

Namun, bagaimana jika seseorang yang masih punya hutang dan ingin bersedekah? Bagaimana hukumnya?

Dikutip dari PortalJember.com dalam artikel yang berjudul Bersedekah Saat Masih Punya Hutang Bagaimana Hukumnya Buya Yahya Sebut Haram Jika Kondisinya Seperti Ini , disebutkan bahwa bersedekah bisa menjadi haram jika kita masih berhutang.

Berikut jawaban dari Buya Yahya, seperti yang dikutip PortalJember.com pada kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 13 November 2017.

Baca Juga: Pemerintah Siap Guyur 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Murah

Menurut Buya Yahya, membayar hutang merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan.

"Anda membayar hutang itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada anda bersedekah," tegas Buya Yahya.

Orang yang memaksakan bersedekah ketika masih punya hutang dan sudah jatuh tempo waktu membayar hutang maka hukumnya haram.

"Jika hutangmu itu hutang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu. Maka saat itu, anda tidak boleh bersedekah. Kalau anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa," jelas Buya Yahya.

Lain halnya jika jatuh tempo bayar hutang masih lama, maka masih bisa melakukan amalan sedekah.

"Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo, anda punya gambaran untuk membayarnya, maka hari ini anda nyantai, anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo," lanjutnya.*** (Rika Saputri/Portal Jember)

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler