Selain itu, polisi juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Apalagi dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya, Rajul dan Eko telah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas jurnalis kepada aparat kepolisian. Ini adalah bentuk etika jurnalistik saat melakukan kerja jurnalistik,” ujar Tri Joko.
Oleh karena itu, Joko menegaskan pihaknya mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis yang meliput Dago Elos. Selain itu, AJI Bandung juga mendesak dan menuntut polisi mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut
“Bagi AJI Bandung, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia,” tambahnya.