Buruan, Pemprov Jabar Buka Lagi Program Gratis BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Persyaratannya

- 4 Juli 2023, 14:55 WIB
 Samsat Jabar Umumkan Gratis BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggal dan Syaratnya
Samsat Jabar Umumkan Gratis BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggal dan Syaratnya /Dok. Bapenda Jabar/

Sebagaimana diketahui BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Keuntungan dari BBNKB II ini antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Kemudian mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan tentunya berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Kata Very Good Very Well Yang Viral Di Tiktok Usai Diucapkan Oleh Geng Motor Ugal-ugalan!

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

Berikut syarat dan ketentuan program bebas BBNKB II:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah