"Dengan situasi tadi, DPRD Jabar memperjuangkan supaya surat dari kelurahan bisa berlaku dan dipertimbangkan mendapatkan bantuan, dan Alhamdulillah itu sekarang bisa," terang Buki.
Buki menambahkan, jika memang lahan masyarakat penerima manfaat Rutilahu ini masih abu-abu, suket dari Keterangan bisa membantu.
"Meski masih abu abu lahan itu, suket yang dikeluarkan oleh kelurahan cukup membantu lah, " jelas Buki.
Kondisi tersebut, bisa saja terjadi karena masyarakat tidak mengerti atau belum mengurus surat surat kepemilikan rumahnya.
"Bisa jadi tanah Keluarga, tatus belum jelas bisa menggunakan suket kelurahan, agar masyarakat yang rumahnya tidak layak huni bisa diberikan bantuan," pungkasnya.
Sebelumnya Buki menjelaskan, bahwa perihal Rutilahu ini tidak bisa dianggap sepele karena rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
"Kenapa saya mentracing ini,pertama rumah itu adalah kebutuhan dasar hidup manusia yang paling dasar. Kalau rumah sehat, maka penghuni bisa lebih tenang mencari nafkah dan yang lainnya," jelasnya.
Fenomena rutilahu di Kota Bandung dan Cimahi, kata Buki, sangat jauh dari standar kesehatan. Pasalnya, selain rumah itu kumuh dan kotor, untuk menerima sinar matahari masuk saja sangat sulit.
"Kalau saya lihat di lapangan, rumah tidak layak huni itu, untuk sinar matahari aja hal yang mahal," paparnya.