Legislator DPRD Jabar, Buki Wibawa Perjuangkan Syarat Bantuan Rutilahu Bagi Masyarakat Dipermudah

- 31 Agustus 2022, 17:55 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Buki Wibawa (mengenakan topi,red) tengah menyerahkan bantuan
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Buki Wibawa (mengenakan topi,red) tengah menyerahkan bantuan /Istimewa/

KILASCIMAHI - Legislator DPRD Jawa Barat, Buki Wibawa akan perjuangkan supaya syarat bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu bagi masyarakat penerima manfaat dipermudah.

Menurut Buki Wibawa, masyarakat penerima manfaat rutilahu di Provinsi Jabar, akan terus bertambah setiap tahunnya.

Buwi Wibawa menyebut bahwa jumlah bantuan Rutilahu untuk tahun 2023 mencapai 10.000 unit yang ditargetkan Pemprov Jabar.

Meski, anggota Komisi IV DPRD Jabar ini menilai seharusnya angka jumlah bantuan Rutilahu ini bisa mencapai 25.000 unit hingga tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Anggaran Irigasi Hanya 158 M, Legislator Gerindra DPRD Jabar Buki Wibawa Minta Pemprov Gelontorkan Maksimal

Untuk itu, Buki berharap bahwa dengan jumlah unit yang ditargetkan pemprov Jabar terus bertambah, maka persyaratan kepada penerima manfaat pun harus dipermudah.

"Memang persyaratan saat tahun 2020 lalu sangat sulit bagi penerima manfaat, selain harus diatas lahan sendiri yang disertakan dengan bukti kepemilikan seperti sertifikat, menjadi berat bagi masyarakat penerima manfaat," jelas Buki Wibawa diruang kerjanya, Rabu 31 Agustus 2022.

Memasuki tahun 2022 ini, Buki menegaskan bahwa syarat rutilahu, itu surat kepemilikan, namun ini menjadi problem tersendiri penghuni rumah tidak layak huni.

"Jika mereka hanya numpang, misalkan lahannya punya KAI, Pemkot atau status nya tidak jelas, itu bagaimana, nah ini yang harus jadi perhatian bersama," jelasnya.

Buki mengakui, bahwa DPRD Jabar khususnya Komisi IV memperjuangkan agar masyarakat penerima manfaat rutilahu, itu bisa semuanya mendapat bantuan.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x