AJI Kota Bandung Kecam Tindakan Polisi, Buntut Dari 2 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput di Dago Elos

16 Agustus 2023, 16:00 WIB
AJI Kota Bandung mengecam tindakan Polisi yang melakukan kekerasan kepada 2 jurnalis yang sedang bertugas melakukan peliputan di Dago Elos /Twitter/@BdgBergerakID

KILASCIMAHI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam tindakan kekerasan polisi dalam bentrokan warga Dago Elos pada Senin, 14 Agustus 2023 malam. Aksi represif polisi tersebut menimpa dua wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ketua AJI Bandung, Tri Joko Her Riadi mengatakan ada dua wartawan yang menjadi korban tindakan represif aparat, yaitu jurnalis BandungBergerak Awla Rajul, dan jurnalis Radar Bandung Eko Sutrisno. Menurut kesaksiannya, Awla Rajul dipukuli polisi saat berada di sekitar perumahan warga Dago Elos.

“AJI Bandung mengecam cara-cara kekerasan yang digunakan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos. Selain warga dan kelompok solidaritas, kekerasan aparat juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput peristiwa kericuhan di Dago Elos,” kata Tri Joko dalam pernyataannya, Selasa, 15 Agustus 2023, dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Ridwan Kamil 'Pede' Jadi Gubernur Lagi: Masih Banyak Yang Ingin

Saat berada di sekitar rumah warga, Rajul sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah reporter dengan menunjukkan kartu pers kepada polisi. Namun, polisi tak mengindahkan pernyataan tersebut dan tetap memukuli korban berkali-kali.

“Tak sampai di sana, Awla Rajul pun sempat dibawa oleh aparat ke lokasi lain. Saat dibawa, polisi yang melihatnya kembali memukuli dan menjambak rambutnya. Bahkan, Rajul sempat diancam untuk “dibunuh atau dimatikan” oleh polisi,” ucap Tri Joko.

Sementara itu, jurnalis Radar Bandung, Agung Eko Sutrisno juga mendapat pukulan dari polisi di bagian pundaknya. Namun, Eko sempat menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah warga.

Kekerasan terhadap jurnalis kejahatan serius

AJI Bandung menegaskan, tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis adalah kejahatan serius. Selain melanggar UU Pers No.40 tahun 1999, mereka juga melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP.

“Aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta,” terang Tri Joko.

Selain itu, polisi juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Apalagi dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya, Rajul dan Eko telah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas jurnalis kepada aparat kepolisian. Ini adalah bentuk etika jurnalistik saat melakukan kerja jurnalistik,” ujar Tri Joko.

Oleh karena itu, Joko menegaskan pihaknya mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis yang meliput Dago Elos. Selain itu, AJI Bandung juga mendesak dan menuntut polisi mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut

“Bagi AJI Bandung, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia,” tambahnya.

Editor: Titin Kartika Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler