KILASCIMAHI - Semua aturan pembatasan terkait Covid 19 di Kerajaan Arab Saudi dibatalkan.
Berbagai aturan pembatasan berkenaan Covid 19 yang dibatalkan Kerajaan Arab Saudi itu antara lain berkaitan dengan karantina bagi pengunjung dari luar negeri.
Tak hanya itu, Kerajaan Arab Saudi juga membatalkan aturan pembatasan Covid 19 terkait penggunaan masker.
Berbagai pembatalan aturan pembatasan berkaitan Covid 19 oleh Kerajaan Arab Saudi ini berlaku juga di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dilansir dari PMJNews, Media Saudi Gazette melaporkan, jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan.
Walaupun para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid
Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022 waktu Arab Saudi atau Minggu 6 Maret 2022 WIB.
Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Protokol Perubahan Status Pandemi Covid 19 Menjadi Endemi