Stop Lakukan Prank, Bahaya Bisa Didenda Rp 10 Juta, Simak Ulasannya

- 20 Juni 2022, 14:54 WIB
Awas jangan lakukan prank, bisa didenda hingga Rp 10 juta. Foto ilustrasi
Awas jangan lakukan prank, bisa didenda hingga Rp 10 juta. Foto ilustrasi /Tangkapan You Tube SATU MISTERI

KILASCIMAHI – Prank atau sebuah cadaan kini menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat, khususnya selegram atau artis. 

Prank ini seringkali dilakukan pada saat membuat sebuah konten di media sosial seperti Instagram, YouTube, ataupun Tiktok.

Tapi, tahukah kamu jika melakukan prank akan diancam denda sebesar Rp 10 Juta. Ancama ini tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukuman Pindana (RKUHP).

Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, disebutkan bahwa dalam Pasal 335 RKUHP tercatat setiap orang yang melakukan kenakalan di tempat umum bisa didenda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Simak Tips Mengecilkan Perut Buncit dan Kempes Tanpa Olahraga dan Obat Diet Menurut dr Zaidul Akbar

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," tutur aturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 79 RKUHP disebutkan bahwa pidana denda kategori II ini memiliki nonimal denda maksimal Rp10 juta.

Sementara dalam bagian penjelasan, RKUHP menuturkan salah satu contoh yang dimaksud dengan 'kenakalan' ini.

"Yang dimaksud dengan “kenakalan” misalnya mencorat-coret tembok di jalan umum," tertulis dalam aturan tersebut.

Meski contoh yang disebutkan hanya mencoret-coret tembok, bentuk kenakalan lain, termasuk prank, bisa dikenakan hukuman pidana denda ini.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x