Dalam dua kali pertemuan dengan kuasa hukum penggugat, Ana Sofa justru menyebut bahwa pihak penggugat malah menawarkan jual putus.
Tawaran yang diberikan Wenny, menurut Ana Sofa sangat mencederai rasa keadilan bagi anak yang masih berusia di bawah umur.
Tapi, apa makna dari jual putus anak? Berikut ini KilasCimahi.com berikan penjelasannya.
Baca Juga: Di Film KKN di Desa Penari, Hanya Anton Yang Tak Diganggu Badarawuhi, Ini Penjelasan Sang Sutradara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kaya jual putus adalah menggadaikan tanah yang tidak dapat ditebus lagi karena jangka waktu penebusannya sudah lewat (kedaluwarsa).
Namun, dalam kasus Rezky Aditya versus Wenny Ariani, jual putus memiliki arti yang berbeda. Jual putus anak adalah penggugat akan meminta sejumlah uang pengganti kepada pihak tergugat. Jumlah uang yang diminta diajukan belum diketahui besarannya. Tapi jika dipenuhi, maka bisa disebut telah terjual maka putus hubungan alias tidak ada kasus lagi yang perlu diteruskan.
Demikian penjelasan mengenai apa makna dari jual putus anak dalam kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani.