Polisi Mulai Periksa Kasus Investasi Robot Trading EA Copet Yang Rugikan Korban Hingga Rp 546 Miliar

- 25 Maret 2022, 18:25 WIB
Diancam dilaporkan, pendamping korban robot trading EA Copet.
Diancam dilaporkan, pendamping korban robot trading EA Copet. ///Dok. PRMN

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Tulisan ini sudah ditayangkan di PikiranRakyat.com dalam artikel berjudul Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah