2 Hari Lagi Crazy Rich Medan, Indra Kenz Akan Diperiksa Polisi

- 16 Februari 2022, 19:07 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz (berkemeja putih,red) akan diperiksa polisi pada Jumat, 18 Februari 2022 mendatang
Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz (berkemeja putih,red) akan diperiksa polisi pada Jumat, 18 Februari 2022 mendatang /PMJNews

KILASCIMAHI - Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Februari 2022. 

Indra Kenz akan dimintai keterangan selaku terlapor atas kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Penyidik akan mengundang saudara IK pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 15 Februari 2022 seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, 

Ramadhan berharap, Indra Kenz dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, penyidik baru akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap Indra Kenz rampung.

Baca Juga: Korban Aplikasi Trading Binomo Mengaku Tertarik Keuntungan 85 Persen dan Melihat Influencer IK

"Melakukan gelar perkara hasil lidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Dorce Gamalama Akhirnya Dimakamkan Sebagai Laki-Laki, Di Nisan Pakai Nama Yang Mana Ya?

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang pelapor yang turut menjadi korban, termasuk Maru Nazara. Para korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Sumber : PMJNews

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah