KILASCIMAHI - Predator seks Herry Wirawan telah divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Selain memutuskan hukuman seumur hidup, majelis hakim juga memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri dan membayar restitusi sebesar Rp331 juta. Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Herry Wirawan diketahui merupakan seorang kepala sekolah sekaligus pemilik salah satu boarding school di Bandung yang telah memperkosa 12 siswinya.
Akibat perbuatan si Predator Seks Herry Wirawan ini, 8 anak didiknya melahirkan anak sedangkan 2 lainnya tengah mengandung.
Perbuatan bejat preator seks Herry Wirawan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2016, namun baru terungkap ke publik pada tahun 2021
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.
Dengan demikian, total keseluruhan restitusi 12 korban Herry Wirawan ini berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada negara.
Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.