Perjalanan Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Dari Tuntutan Mati dan Dikebiri hingga Divonis Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 14:32 WIB
Begini perjalan kasus hukum si predator seks Herry Wirawan, dari tuntutan hukuman mati dan kebiri hingga di vonis hukuman seumur hidup
Begini perjalan kasus hukum si predator seks Herry Wirawan, dari tuntutan hukuman mati dan kebiri hingga di vonis hukuman seumur hidup /Arif Farandika/KilasCimahi.com

KILASCIMAHI - Herry Wirawan si Predator Seks akhirnya menerima vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Predator Seks Herry Wirawan diketahui merupakan seorang kepala sekolah sekaligus pemilik salah satu boarding school di Bandung yang telah memperkosa 12 siswinya.

Akibat perbuatan si Predator Seks Herry Wirawan ini, 8 anak didiknya melahirkan anak sedangkan 2 lainnya tengah mengandung.

Perbuatan bejat predator seks Herry Wirawan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2016, namun baru terungkap ke publik pada tahun 2021.

Baca Juga: Breaking News!Hakim Pengadilan Negeri Bandung Vonis Herry Wirawan Predator Seks Seumur Hidup

Untuk tahu lebih lanjut, berikut ini perjalan kasus si predator seks Herry Wirawan.

Tuntutan Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kajati Jabar, Asep Nana Mulyana, menuntut Herry Wirawan dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati, saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa 11 Januari 2022.

"Jadi ini The most serius crime, ada beberapa argumentasi ada beberapa pertimbangan mengapa kami menggolongkan kejahatan terdakwa sebagai the most serius crime," jelasnya, usai persidangan di PN Bandung.

Kajati menambahkan, bahwa pertimbangan yang pertama, yakni mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi dimana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x