Breaking News!Hakim Pengadilan Negeri Bandung Vonis Herry Wirawan Predator Seks Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 13:04 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Vonis Herry Wirawan Predator Seks  Seumur Hidup. Foto  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana  yang menjadi jaksa penuntut umum untuk kasus predator seks Herry Wirawan ini
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Vonis Herry Wirawan Predator Seks Seumur Hidup. Foto Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang menjadi jaksa penuntut umum untuk kasus predator seks Herry Wirawan ini /Arif Farandika/KilasCImahi.com

KILASCIMAHI - Pengadilan Negeri Bandung memutuskan hukuman kepada terdakwa Herry Wirawan selaku Tersangka kasus asusila terhadap 13 Santriwati, dengan vonis hukuman seumur hidup.

Majelis memastikan Herry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan Herry Wirawan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa 15 Februari 2022, diruang sidang I yang digelar secara terbuka.

Selain hukuman seumur hidup, Majelis Hakim yang dipimpin Yonannes Purnomo Suryo Adi juga meminta terdakwa Herry Wirawan tetap ditahan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Kajati Dipecat, Kang Dedi Mulyadi Justru Ucapkan Terimakasih kepada Kajati, Kenapa Ya?

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yang dipimpin Kajati Jabar Asep Nana Mulyana, sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus asusila 13 santriwati Herry Wirawan.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep usai persidangan, Selasa 11 Januari 2022.

Asep menegaskan, tuntutan ini sebagai bukti efek jera layak dilayangkan kepada terdakwa atas perbuatannya kepada 13 santriwati hingga melahirkan akibat nafsu bejatnya. Akibat perbuatannya pun, mengakibatkan korban mengalami dampak negatif terhadap kondisi sosial maupun fisiknya.

Jaksa menuntut Herry sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x