Kenapa Hakim Tak Kabulkan Hukuman Kebiri Kepada Herry Wirawan? Ini Alasannya

- 15 Februari 2022, 15:10 WIB
Kenapa majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kepada Herry Wirawan, ini alasannya
Kenapa majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kepada Herry Wirawan, ini alasannya /Arif Farandika/KilasCimahi.com

Hakim menambahkan, bahwa pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Herry Wirawan divonis seumur hidup, atas perbuatannya melakukan asusila kepada 13 Santriwati. 

Hal ini sesuai dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Kajati Dipecat, Kang Dedi Mulyadi Justru Ucapkan Terimakasih kepada Kajati, Kenapa Ya?

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah