KILASCIMAHI - Pengadilan Negeri Bandung memvonis si predator seks Herry Wirawan seumur hidup, atas perbuatannya melakukan asusila kepada 13 santriwati di ponpes yang dikelola oleh Herry Wirawan.
Dalam putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang dipimpin Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo, tidak memberi hukuman tambahan kepada Herry Wirawan berupa hukuman kebiri.
Hakim Ketua menguraikan, bahwa dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana Herry Wirawan menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.
Predator Seks Herry Wirawan diketahui merupakan seorang kepala sekolah sekaligus pemilik salah satu boarding school di Bandung yang telah memperkosa 12 siswinya.
Akibat perbuatan si Predator Seks Herry Wirawan ini, 8 anak didiknya melahirkan anak sedangkan 2 lainnya tengah mengandung
"Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,"terangnya, saat pembacaan putusan kasus yang melibatkan Herry Wirawan, di ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Pertimbangan tidak memutuskan hukuman kebiri, karena terdakwa sudah mendapatkan putusan seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," jelasnya.
Baca Juga: Sempat Viral, Ternyata Untuk Lulus Test CPNS, Payudara juga berpengaruh loh, Ini Buktinya