Polisi Bantah Penahanan Edy Mulyadi Tidak Sesuai Prosedur

- 1 Februari 2022, 16:39 WIB
Edy Mulyadi Ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan atas dugaan kasus ujaran kebencian
Edy Mulyadi Ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan atas dugaan kasus ujaran kebencian // Depok.pikiran-rakyat.com /

KILASCIMAHI - Polisi membantah jika penahanan Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pihak kuasa hukum Edy Mulyadi yang merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, Selasa, Januari 2022 menanggapi kuasa hukum Edy Mulyadi.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Netizen: Artheria Dahlan Menghina Sunda Bebas-bebas Aja?

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.

"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022)

Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.

Baca Juga: Mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan : Sudah Mundur dari GMBI Karena Sudah Tidak Cocok

"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelasnya.

Sumber : PMJNews

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah