KPK Tetap Eks Bupati Buru Selatan, Maluku Tersangka Diduga Terima Suap Rp 10 Miliar

- 27 Januari 2022, 09:17 WIB
KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa terkait kasus suap dan TPPU.
KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa terkait kasus suap dan TPPU. /(Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

KILASCIMAHI - Satu lagi mantan bupati ditetapkan menjadi tersangka garong uang rakyat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016.

Dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews,  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Sedangkan dua lainnya pihak swasta, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," ungkap Lili Pintauli dalam konferensi pers, Rabu 26 Januari 2022.

hotmanBaca Juga: Posting Foto Bareng Kaesang, Hotman Paris Ditanya Netizen: Bantuan Hukum untuk Pelaporan ke KPK ya Bang

KPK menduga Tagop menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Buru Selatan.

"Di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," tuturnya.

"Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," tukasnya.

Selanjutnya, Lili menjelaskan penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk penyelidikan.
"Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022," ujarnya.

Baca Juga: Arteria Dahlan Diadukan Langgar Kode Etik Dewan, MKD Proses 1-2 Minggu

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah