KILASCIMAHI - Polda Jawa Barat resmi menetapkan tersangka dan menahan Habib Bahar Smith dan TR, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Dalam penahanan terhadap Habib Bahar Smith dan TR, polisi menempatkan keduanya di Sel Rumah Tabanan (rutan) Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa kedua tersangka, BS dan TR ditempatkan di sel terpisah.
Baca Juga: Puspomad TNI Rekontruksi Tabrak Lari Nagreg, Ungkap Motif Jenazah Dibuang ke Sungai
"Dipisah selnya, namun tetap satu.blok," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa 4 Januari 2022 di Mapolda Jabar.
Ditambahkan Kabid Humas, bahwa BS kemudian ini memang kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan.
"Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan,"jelasnya.
Saat ditanya apakah ada surat penangguhan penahanan, Kabid Humas menjelaskan belum mengetahui hal itu.
"Sya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita cek.
Ini yang belum sampai ke saya, mengenai surat penangguhan penahanan," paparnya.