Resmi Jadi Tersangka, Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar Smith dan TR Ditahan

- 4 Januari 2022, 05:40 WIB
/

KILASCIMAHI - Polda Jawa Barat memeriksa Habib Bahar Smith hingga pukul 23.00 wib Senin malam.

Pemeriksaan dilakukan hampir 12 jam oleh penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa malam ini perkembangan penyidikan disampaikan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ngamprah 4 Januari 2022, Berawan Sepanjang Hari

Direskrimsus Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021.

"Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena
lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar, saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai lokasi kejadian," pakar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman,Senin 3 Januari malam di Mapolda Jabar.

Direskrimsus menambahkan, bahwa laporan yang diterima Polda Jabar itu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Baca Juga: Begini Perasaan Suryati Ibu Salsabila Korban Tabrak Lari Saat Melihat Oknum TNI AD Penabrak Anaknya

"Kronologi singkat, TNA membuat laporan tentang kegiatan ceramah Bahar Smith 11 Desember 2021," jelasnya.

Kronologi nya, bahwa dalam ceramahnya Habib Bahar Smith itu mengandung berita bohong, diupload oleh TR dalam akun YouTube sehingga viral di media sosial, dan disidik Polda Jabar.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x