Ibu Asal Surabaya Ini Surati Presiden Karena Lahan dan Bangunannya Diduga Dikuasai Mafia Tanah

- 14 Desember 2021, 19:31 WIB
Seorang ibu asal Surabaya Menyurati Presiden Joko Widodo Karena Lahannya Dikuasai Oleh Diduga Mafia Tanah
Seorang ibu asal Surabaya Menyurati Presiden Joko Widodo Karena Lahannya Dikuasai Oleh Diduga Mafia Tanah /

Tak terima atas putusan tersebut, lanjut Jolie, Bambang Sugihartono Tandya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam persidangan itu, Bambang Sugihartono Tandya membawa alat bukti yang menurut Jolie palsu, seperti akta jual beli palsu dengan Dewi Asma, sertifikat palsu atas nama Dewi Asma, dan akta notaris palsu. "Tapi aneh, dalam banding di pengadilan tinggi itu Bambang Sugihartono Tandya menang. Padahal semua alat buktinya palsu," ujarnya.

Selain tidak pernah menjual, kata Dia, Dewi Asma pun mengaku tidak mengenal Bambang.

"Itu sudah keterangan di pengadilan, Dewi Asma mengaku tidak pernah memiliki tanah, tidak pernah menjual tanah, dan tidak mengenal Bambang Sugihartono Tandya," kata dia.

Sebagai contoh, kata dia, dalam akta jual beli antara Bambang Sugihartono Tandya dengan Dewi Asma, keduanya dengan objek tanah yang dijual memiliki alamat yang sama. "Penjual alamatnya di situ, pembeli alamatnya di situ. Jadi semua alamatnya sama dengan objek tanah yang dijual," kata dia.

Anehnya lagi, tambah Jolie, saat dirinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya dikalahkan dengan amar putusan semua alat bukti dan saksi yang dihadirkannya hanya sebagai penghargaan saja. "Atas kejadian ini, saya meminta keadilan dari Pak Presiden Joko Widodo. Sebagai program beliau, tolong berantas mafia tanah dan kembalikan hak-hak kami atas tanah hasil pembeliam ayah kami," kata dia.

Kuasa hukum Jolie dan ahli waris lainnya, Ari Saragih mengatakan bahwa tujuan pihaknya mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan akan kliennya.

"PK sudah diajukan bulan Oktober kemarin. Surat ke Presiden dilayangkan, karena oihaknya berharap pemerintah komitmen dalam memberantas mafia tanah dan peradilan," jelasnya

Ari Saragih memastikan tidak ada satupun ahli waris yang melepaskan hak ahli waris.

Untuk nilai aset dari 3.050 meter2 ,saat ini sesuai NJOP (nilai jual objek pajak) senilai Rp 45 Milliar.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x