2 Santri Senior Ponpes Gontor Penganiaya AM Hingga Tewas Sudah Diperiksa Polisi: Ancamannya 15 Tahun Penjara

8 September 2022, 16:48 WIB
2 santri senior Ponpes Gontor penganiaya AM hingga tewas telah diperiksa polisi. Foto : Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wahyu Wibowo /Instagram/@polres_ponorogo

KILASCIMAHI - 2 Santri senior Ponpes Darussalam Gontor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Albar Mahdi (AM) hingga tewas sudah diperiksa polisi.

Meski demikian, kedua terduga pelaku ini belum ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi masih terus mengumpulkan bukti untuk menjerat 2 santri senior Ponpes Gontor penganiaya Albar Mahdi hingga tewas.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat mengawal proses otopsi korban.

Baca Juga: Makam Albar Mahdi, Santri Ponpes Gontor Yang Meninggal Dianiaya Dibongkar Untuk Diotopsi, Ini Sikap Keluarga

Untuk diketahui, makam Albar Mahdi (AM), santri Ponpes Darussalam Gontor akhirnya dibongkar, Kamis 8 September 2022.

Penyidik dan tim forensik dari Polres Ponorogo datang ke Palembang untuk melakukan otopsi jenazah korban.

Proses otopsi ini dilakukan di TPU Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Nikolas menambahkan, bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang santri senior Ponpes Gontor yang menjadi terduga pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Diharapkan, hasil dari otopsi ini akan menjadi barang bukti tambahan penyidik untuk menjerat para terduga tersangka.

“Kami juga menyita becak, tongkat, dan beberapa alat bukti lain. Hari ini, kami juga menyita pakaian korban dari orangtuanya yang digunakan saat korban dianiaya,” jelasnya.

Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku, Nikolas menyebut mereka dapat dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” ungkap Nikolas.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyayangkan sikap Ponpes Gontor 1 Ponorogo yang terkesan menutup-nutupi kejadian meninggalnya Albar Mahdi.

“Kami sangat menyesalkan sekali, setelah viral baru ponpes melapor dan mengajukan permohonan maaf. Kenapa harus terlambat (membuat laporan)?,” kata pengacara keluarga korban, Titis Rachmawati , di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, saat mengikuti proses otopsi AM, Kamis 8 September 2022.

Menurut Titis, akibat lambannya pelaporan dari Ponpes Gontor, pihak pihak keluarga harus menanggung risikonya.

Baca Juga: AM Santri Ponpes Gontor Meninggal Dianiaya, Di Surat Keterangan Kematian Disebut Meninggal Karena Penyakit

Jenazah yang sudah dikubur selama 15 hari, kata Titis, jadi harus diangkat lagi.

“Kalau mereka (Ponpes) cepat lapor, kan tidak begini, diotopsi saat sudah dikubur,” ujar Titis.

Titis berharap hasil otopsi hari ini bisa memberikan polisi bbukti baru dan segera melakukan proses penetapan tersangka yang menyebabkan Albar Mahdi tewas.

“Kami mengapresiasi sepenuhnya tindakan dari penyidik Ponorogo yang datang kesini untuk melakukan otopsi. Kami harap segera mendapatkan siapa pelakunya dan terungkap,” jelasnya.

Demikian ulasan mengenai dua santri senior Ponpes Gontor yang melakukan penganiayaan terhadap Albar Mahdi hingga tewas sudah diperiksa polisi.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler