Ferdy Sambo Akui Perbuatan dan Minta Maaf Kepada Polri di Sidang Kode Etik Tapi Tak Terima Dipecat

26 Agustus 2022, 06:46 WIB
Ferdy Sambo akui perbuatan dan minta maaf kepada Polri tapi tak terima jika dipecat //Tangkapan layar dari Youtube Polri TV Radio/

KILASCIMAHI - Ferdy Sambo secara resmi mengakui perbuatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat menjalani Sidang Kode Etik.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo pun menyatakan permintaan maaf kepada Polri atas perbuatannya tersebut.

Meski demikian, Ferdy Sambo tak terima dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari kepolisian.

Hal ini diungkapkan suami Putri Chandrawati secara langsung dihadapkan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelejen dan Keamanan, Komjen Ahmad Dofiri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga: Tak Terima Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Berikut pernyataan lengkap mantan Kadiv Propam Polri ini usai mendengarkan pembacaan putusan Tim Komisi Kode Etik Profesi mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri," kata Ferdy Sambo.

Dia mengaku dari lubuk hatinya yang terdalam merasa bersalah atas perbuatannya melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," ujarnya.

Ferdy Sambo memohon agar permintaan maafnya diterima. Dia mengatakan siap menanggung semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.

"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucapnya .

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," sambung Ferdy Sambo.

Meski demikian, diakhir pernyataannya Ferdy Sambo mengaku tidak bisa terima dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari Polri.

Baca Juga: Beda Penampakan Ferdy Sambo Sebelum dan Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Terbongkar di Sidang Kode Etik

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo melanjutkan.

Demikian ulasan mengenai Ferdy Sambo akhirnya mengakui melakukan pembunuhan dan minta maaf kepada Polri tapi tak terima jika dipecat.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler