Ditahan Polisi, Mantan Menpora, Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

6 Agustus 2022, 17:22 WIB
Ditahan Polisi, Mantan Menpora, Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi /(Foto: PMJ News/ Fajar)./

KILASCIMAHI - Setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang ia sebut mirip Presiden Jokowi di Twitter, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora, Roy Suryo akhirnya ditahan polisi.

Mantan Menpora Roy Suryo di ketahui ditahan selama 20 hari mulai Jumat 5 Agustus 2022.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang juga dikaitkan dengan stupa Candi Borobudur.

Penyidik ​​di Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo mantan Menpora sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang juga terkait dengan stupa Candi Borobudur.

Baca Juga: Biodata Dan Profil Penyanyi Sikok Bagi Duo Meli Dedi Yang Tengah Viral di Media Sosial

Kasus hukum tersebut berbutut dari postingan Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur yang ia sebut mirip dengan Presiden Jokowi.

Diketahui sebelumnya, Roy Suryo mengunggah sebuah meme stupa Candi Borobudur itu sebagai bentuk protes atas melonjaknya harga tiket masuk wisata tersebut.

Lantaran, saat itu beredar kebijakan bahwa tiket wisata Candi Borobudur naik menjadi Rp750.000 untuk wisatawan lokal. Namun, kebijakan ini dibatalkan.

Roy Suryo sendiri mengunggah meme tersebut pada akun Twitter @KRMTRoySUryo2 pada Jumat, 10 Juni 2022.

Sepekan kemudian, Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 lalu. Ia melaporkan karena difitnah dan disebut sebagai pengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Baca Juga: Roy Suryo, Mantan Menpora, Akhirnya Ditahan Polisi Karena Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Laporan Roy Suryo ini telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Selang satu hari, Roy dilaporkan Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu atas dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.

Pelaporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.

Kemudian, pelaporan yang dilakukan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa polisi pastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Sebaiknya Wanita Menghindari Minuman Ini Jika Sedang Haid, Simak Penjelasannya

“Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJNews, Jumat 5 Agustus 2022.

Zulpan mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum Roy Suryo menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik), kita dahului dulu dengan memeriksa kondisi kesehatannya oleh tim dokkes Polda Metro Jaya,” papar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menambahkan, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dari Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan sebelumnya terhenti dengan alasan kesehatan

Baca Juga: Arti Kata Membagongkan Dalam Bahasa Gaul yang Sering Dilontarkan Para Remaja Pasti Bikin Terheran

“Penetapan beliau sebagai tersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaan sebelumnya. Namun di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik, dan juga alasan yang disampaikan yang bersangkutan alasan kesehatan,” jelasnya.

Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat malam dan langsung menuju tempat tahanan di Polda Metro Jaya. Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan masih menggunakan penyangga leher.

Editor: Intan Augustine Aida Suphi

Tags

Terkini

Terpopuler