"Figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Nuning Rodyah.
Selain dilarang tampil di TV dan Radio, Rizky Billar pun terancam dipenjara dan denda akibat perbuatan KDRT.
Hal ini sesuai dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda 15 Juta
Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Demikian ulasan mengenai TV dan Radio larang munculkan Rizky Billar usai kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.