Rizky Billar Dilarang Tampil di TV Maupun Radio, Buntut KDRT Kepada Lesti Kejora, Ini Kata KPI

- 30 September 2022, 20:27 WIB
Rizky Billar dilarang tampil di TV dan Radio usai lakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, ini penjelasan KPI
Rizky Billar dilarang tampil di TV dan Radio usai lakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, ini penjelasan KPI //Tangkapan Instagram/rizkybillar/

"Figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Nuning Rodyah.

Selain dilarang tampil di TV dan Radio, Rizky Billar pun terancam dipenjara dan denda akibat perbuatan KDRT.

Hal ini sesuai dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda 15 Juta

Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Demikian ulasan mengenai TV dan Radio larang munculkan Rizky Billar usai kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah