Sambut Tahun Baru 2024, Budhi Setiawan Siapkan 5 Ribu Kuota NIB dan Sertifikat Halal Untuk UMKM Cimahi, Gratis

- 30 Desember 2023, 16:53 WIB
Sambut tahun 2024, Budhi Setiawan bantu UMKM dengan menyiapkan 5 ribu kuota pembuatan NIB dan Sertifikat Halal gratis bagi warga Cimahi
Sambut tahun 2024, Budhi Setiawan bantu UMKM dengan menyiapkan 5 ribu kuota pembuatan NIB dan Sertifikat Halal gratis bagi warga Cimahi /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Untuk menyambut tahun baru 2024, Budhi Setiawan siapkan 5 ribu Kuota pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal gratis.

5 ribu Kuota pembuatan NIB dan Sertifikat Halal gratis ini disiapkan Budhi Setiawan untuk membantu UMKM yang berada di Kota Cimahi.

Menurut Budhi Setiawan, NIB dan Sertifikat Halal ini sangat dibutuhkan UMKM di Kota Cimahi untuk bisa berkembang.

''Saya sering mendengar keluhan dari pedagang dan para pelaku UMKM yang mengaku kesulitan memperoleh pinjaman dan perbankan atau tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah,''jelas Budhi Setiawan yang juga Calon Anggota Legisltif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar 1 Bandung Cimahi saat menyapa masyarakat di Kelurahan Melong, Cimahi, Jumat 29 Desember 2023.

Baca Juga: Jika Terpilih Sebagai Anggota DPRD Jabar Di Pemilu 2024, Budhi Setiawan Prioritaskan Bangun SMA Di Cimahi

Menurut Budhi Setiawan, saat ini yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh pinjaman perbankan adalah memiliki usaha dan memiliki NIB.

Dan ternyata, kata dia, para pelaku usaha mulai dari pemilik warung kelontong, penjual seblak, nasi kuning, mie ayam hingga penjual jaket, pakaian hingga warung nasi belum memiliki NIB dan Sertifikat Halal.

Bahkan mereka, kata Budhi Setiawan, belum mengetahui cara membuat NIB dan Sertifikat Halal.

''Untuk bisa membantu para pelaku UMKM di Cimahi ini, saya siapkan 5000 kuota pembuatan NIB dan Sertifikat Halal gratis,'' jelas Budhi Setiawan.

Menurut Budhi Setiawan, jika membuat sertifikat halal secara reguler di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama dikenakan tarif Rp 300 ribu rupiah.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x