Bahkan, dirinya tidak akan melayangkan protes sedikitpun.
"Pembelaan ataupun gugatan balik tidak pantas bagi saya sebagai ASN. Pada dasarnya melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, sebagai ASN kami punya prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tanggung jawab (PDLT). Kami di daerah loyal atas hak prerogatif pemerintah pusat, apa pun yang disampaikan Mendagri sebagai representasi pemerintah pusat harus kami jalankan," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Tak Mampu Tekan Inflasi dan Turunkan Harga Beras, Jabatan Pj Wali Kota Cimahi Dicopot!
Di sisi lain, Dikdik mengaku bakal mengevaluasi kinerja tim pengendali inflasi daerah Kota Cimahi.
"Evaluasi soal pengendalian inflasi sudah rutin. Dari waktu ke waktu, upaya kami insentif dalam pengendalian inflasi. Faktanya inflasi Kota Cimahi dari angka 7 di awal tahun 2023 trennya menurun hingga 2,3 di bulan Oktober 2023, di bawah rata-rata Jabar," ucapnya.***
Tulisan ini sudah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Dikdik S Nugrahawan Luruskan Soal Jabatan PJ Wali Kota Cimahi Bukan Dicopot Tapi Tidak Diperpanjang