Dampak Sanksi KLHK, Pembuangan Sampah Kota Cimahi Ke TPA Sarimukti Dibatasi

- 9 Agustus 2023, 14:21 WIB
Dampak sanksi KLHK, pembuangan sampah Kota Cimahi ke TPA Sarimukti dibatasi
Dampak sanksi KLHK, pembuangan sampah Kota Cimahi ke TPA Sarimukti dibatasi /Ilustrasi pembuangan sampah TPA Sarimukti/Foto Antara

KILASCIMAHI - Cimahi termasuk kota di kawasan Bandung raya yang harus mengurangi pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti.

Berbagai upaya pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Kota Cimahi untuk menekan produksi sampah demi mengurangi timbulan sampah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini pada Selasa, 8 Agustus 2023.

"Upaya pengurangan sampah sejak dari sumber terus kita lakukan, dampaknya bisa mengurangi sampah yang diangkut ke Sarimukti," ujarnya, sebagaimana dikutip dari pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Bengkel Resmi Di Cimahi, Lengkap Dengan Alamatnya. Simak Untuk Kenyamanan Saat Berlibur

Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) memberikan sanksi untuk TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akibat pencemaran cairan sampah yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.

Dampak dari sanksi administrasi tersebut, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti akan dibatasi mulai 14 Agustus 2023 mendatang. Keputusan tersebut berlaku untuk empat daerah di Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi.

Rini mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas LH Jabar terkait hal tersebut.

"Pekan lalu sudah rapat dengan DLH Jabar terkait sanksi administrasi dari Kementrian LHK. Maka daerah se-Bandung Raya harus ada pengurangan sampah yang diangkut ke TPA Sarimukti, termasuk Kota Cimahi," katanya.

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x