KILASCIMAHI - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi tentang penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024, mendapat tanggapan dari berbagai partai politik, salah satunya Partai Nasdem Kota Cimahi.
Dengan adanya Putusan MK ini berarti pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka, sama seperti pemilu sebelumnya.
Menurut Ketua DPD Nasdem Kota Cimahi, H Enang Sahri Lukmansyah mengaku tidak memiliki masalah penerapan sistem pemilu pada 2024 mendatang.
''Para prinsipnya, saya menyambut bahagia putusan MK ini yang tetap konsisten dengan harapan sebagian besar masyarakat,''jelas H Enang Sahri, Jumat 16 Juni 2023.
Baca Juga: Putusan MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Ini Tanggapan PAN Kota Cimahi
Untuk diketahui, sebanyak 5 warga mengajukan uji materi pasal tentang penerapan sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kelima warga ini mengaku keberatan dengan sistem proporsional terbuka dan mengajukan permohonan penerapan sistem proporsional tertutup.