Putusan MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Ini Tanggapan PAN Kota Cimahi

- 16 Juni 2023, 14:23 WIB
MK memutuskan menolak uji materi sistem proporsional tertutup, ini respon DPD PAN Kota Cimahi
MK memutuskan menolak uji materi sistem proporsional tertutup, ini respon DPD PAN Kota Cimahi /Sapa/

KILASCIMAHI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi tentang penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu disambut baik DPD PAN Kota Cimahi.

 

Dengan adanya putusan MK ini, pemilu 2024 dipastikan menggunakan sistem proporsional terbuka.

DPD PAN Kota Cimahi menilai penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilu 2024 nanti merupakan bagian dari penegakan sistem demokrasi.

Hal ini diungkapkan Ketua DPD PAN Kota Cimahi, H Hidayat sat dihubungi via telepon, Jumat 16 Juni 2023.

''Yah sangat menyambut baik kalau MK memutuskan pemilu terbuka yg dihendaki suara terbanyak tdk berdasarkan nomor urut,''ungkap Hidayat.

Baca Juga: Targetkan 6 Kursi DPRD, PAN Kota Cimahi Daftarkan Bacaleg ke KPU

Untuk diketahui, sebanyak 5 warga mengajukan uji materi pasal tentang penerapan sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima warga ini mengaku keberatan dengan sistem proporsional terbuka dan mengajukan permohonan penerapan sistem proporsional tertutup.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah