Putusan MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Perindo Cimahi: Mau Terbuka Atau Tertutup, Kami Tidak Masalah

- 16 Juni 2023, 15:53 WIB
Ketua Partai Perindo Kota Cimahi, Asep Taryana mengaku tak masalah dengan hasil putusan MK terkait penetapan sistem proporsional terbuka
Ketua Partai Perindo Kota Cimahi, Asep Taryana mengaku tak masalah dengan hasil putusan MK terkait penetapan sistem proporsional terbuka /Istimewa/

KILASCIMAHI - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materi tentang penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024, ini tanggapan dari Partai Perindo Kota Cimahi.

 

Putusan MK ini secara tegas memastikan bahwa pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka, sama seperti pemilu sebelumnya.

Meski demikian, DPD Perindo Kota Cimahi mengaku tidak memiliki masalah penerapan sistem pemilu pada 2024 mendatang.

''Dari awal kami tidak masalah mau sistem proporsional terbuka atau tertutup. Kami sudah siap,''tegas Ketua DPD Perindo Kota Cimahi, Asep Taryana, Jumat 16 Juni 2023.

Baca Juga: Besok Bandung Diprediksi Macet Akibat Pelantikan Papag Setra, Aa Maung: Kami Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanan

Untuk diketahui, sebanyak 5 warga mengajukan uji materi pasal tentang penerapan sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima warga ini mengaku keberatan dengan sistem proporsional terbuka dan mengajukan permohonan penerapan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup membuat pemilih tak bisa memilih calon anggota legislatif secara langsung. Pemilih hanya mempunyai hak voting terhadap partai politik, sedangkan kendali penentuan legislatif menjadi kewenangan penuh partai politik.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah