Prihatin Bantuan PIP Digunakan Kampanye Parpol, Edi: Kader Demokrat Saja Ditawari KIP Asal Pindah Partai

- 4 Januari 2023, 15:20 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) digunakan jadi ajang kampanye Partai Politik
Program Indonesia Pintar (PIP) digunakan jadi ajang kampanye Partai Politik /

KILASCIMAHI - Wakil Ketua DPRD yang juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Cimahi, Edi Kadeni mengaku prihatin dengan maraknya informasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dijadikan ajang kampanye partai politik (Parpol).

Meskipun dirinya merupakan orang partai politik, Edi Kadeni mengaku tidak menggunakan bantuan dana APBN ini untuk kepentingan kampanyenya.

Ironisnya, kata Edi, kader Demokrat pun ditawari oleh partai lain untuk memperoleh dana bantuan PIP asal pindah ke partai lain.

''Kader saya saja ditawari akan memperoleh PIP asal pindah partai. Tapi dia nggak mau karena cinta Demokrat,''ungkap Edi saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Kejari Cimahi Siap Usut Bantuan PIP Yang Dijadikan Ajang Kampanye Partai Politik: Masyarakat Silahkan Lapor

Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Demokrat Edi Karnedi
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Demokrat Edi Karnedi

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan tidak memperoleh bantuan PIP. Padahal, sejak SD hingga SMP, anaknya selalu memperoleh bantuan pendidikan.

Tapi, saat di SMA, anaknya tidak memperoleh bantuan. Saat hal ini ditanyakan, pihak sekolah menyebut harus daftar ke partai politik.

''Anak saya selalu dapat bantuan dari SD sampai SMP, sekarang kelas 11 SMA, tidak dapat PIP. Ditanyakan ke sekolah, katanya harus mengajukan ke partai,''ungkap Laela, belum lama ini.

Ditambahkan Edi Karnedi, bantuan PIP ini harusnya dialokasikan untuk warga miskin. Jika pengajuannya harus melalui partai politik, Edi khawatir, masyarakat yang mampu yang malah memperoleh PIP.

''Jadi, masyarakat kurang mampu malah tidak memperoleh bantuan PIP,''cetus dia.

Baca Juga: Harga BBM di Seluruh Indonesia Turun Hari Ini, Cek Jadi Berapa?

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go,id, disebutkan bahwa PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

Mengenai adanya rencana Kejaksaan Negeri Cimahi untuk mengusut kasus penyalahgunaan bantuan PIP, Edi mempersilahkan.

Kejaksaan Negeri Cimahi siap untuk mengusut bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang disebut digunakan sebagai ajang kampanye partai politik.

Pasalnya, bantuan PIP ini merupakan bagian dari dana APBN.

Kejari Cimahi sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan dana APBN, dalam hal ini bantuan PIP.

Baca Juga: TV Analog Dimatikan, Warga Cimahi Dan Bandung Keluhkan Pembagian STB Gratis Yang Tidak Merata

Hal ini dikemukakan oleh Kasi Intelejen Kejari Cimahi, Carlo Romulo Lumbanbatu SH MH.

''Setiap penggunaan dana APBN, termasuk bantuan PIP ini tentunya menjadi salah satu tugas pengawasan kejaksaan,''jelas dia, belum lama ini.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah