Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB, Hari Ini, Selasa 22 Maret 2022, Simak Persyaratannya

- 22 Maret 2022, 05:05 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB /Twitter/@PoldaTMC

KILASCIMAHI - Jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) hari ini, Selasa 22  Maret 2022.

Jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Cimahi dan KBB hari ini dilaksanakan di Masjid Agung Lembang.

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB dilakukan dari pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB. Kepada pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas.

Adapun persyaratan SIM keliling Kota Cimahi dan KBB yang harus dilengkapi sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Ini, Jadwal Vaksin Booster Kota Bogor, Selasa 22 Maret 2022, 5 Lokasi, Simak Cara Pendaftarannya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Hari Ini, Jadwal Vaksin Booster Kota Tangerang, Selasa 22 Maret 2022, 12 Lokasi, Simak Cara Pendaftarannya

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRESTA terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga: Viral Foto Kolase Rara dan Puan Maharani Yang Dinilai Mirip, Netizen: Pengendali Hujan dan Pengendali Mic

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.***

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah