PJ Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan Bukan Dicopot, Tapi....

10 Oktober 2023, 17:40 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan yang belakangan ramai isu dicopot oleh Mendagri. /Istimewa/

KILASCIMAHI - Polemik mengenai pencopotan PJ Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan terus berlanjut.

 

Sebelumnya, ramai diberitakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan telah mencopot PJ Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan.

PJ Wali Kota Cimahi Dikdik S Nurgrahawan dicopot Mendagri lantaran dinilai tidak berhasil mengatasi inflasi.

"Sampai saat ini belum ada surat atau pemberitahuan dari Kemendagri, mungkin beberapa hari ke depan. Yang jelas, pelayanan berjalan seperti biasanya," ujar Dikdik usai memimpin apel pagi di pelataran Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Senin 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Daftar Titik Kumpul Pengangkutan Sampah Kota Cimahi Oktober 2023

Diberitakan sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tahun 2023, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti kinerja Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan tak bisa menekan angka inflasi daerah ditandai dengan tingginya harga beras di Kota Cimahi. Hal itu berimbas pada pemberhentian Dikdik dari jabatan tersebut dan segera diganti oleh pejabat baru.

Dikdik menyatakan, persepsi bahwa dirinya dicopot dari jabatan Pj Wali Kota Cimahi perlu diluruskan. "Yang harus saya luruskan soal Pj Wali Kota dicopot. Harus dipahami, 22 Oktober 2023 adalah batas akhir periode masa tugas saya sebagai Pj Wali Kota Cimahi. Persepsi saya, yang dimaksud Pak Mendagri tidak diperpanjang, namun jadi viral seolah-olah dicopot. Bahasa yang saya dengar langsung ketika Zoom meeting adalah mengganti, jadi mohon diluruskan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Saya harapkan masyarakat diberi informasi yang tepat juga," kata Dikdik.

Gugatan Balik

Meski ada yang kurang tepat dalam keputusan Mendagri tersebut, Dikdik menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan gugatan.

Bahkan, dirinya tidak akan melayangkan protes sedikitpun.

"Pembelaan ataupun gugatan balik tidak pantas bagi saya sebagai ASN. Pada dasarnya melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, sebagai ASN kami punya prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tanggung jawab (PDLT). Kami di daerah loyal atas hak prerogatif pemerintah pusat, apa pun yang disampaikan Mendagri sebagai representasi pemerintah pusat harus kami jalankan," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Tak Mampu Tekan Inflasi dan Turunkan Harga Beras, Jabatan Pj Wali Kota Cimahi Dicopot!

Di sisi lain, Dikdik mengaku bakal mengevaluasi kinerja tim pengendali inflasi daerah Kota Cimahi.

"Evaluasi soal pengendalian inflasi sudah rutin. Dari waktu ke waktu, upaya kami insentif dalam pengendalian inflasi. Faktanya inflasi Kota Cimahi dari angka 7 di awal tahun 2023 trennya menurun hingga 2,3 di bulan Oktober 2023, di bawah rata-rata Jabar," ucapnya.***

Tulisan ini sudah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Dikdik S Nugrahawan Luruskan Soal Jabatan PJ Wali Kota Cimahi Bukan Dicopot Tapi Tidak Diperpanjang

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler