Bahaya, Ini Dampak Pemblokiran WhatsApp Oleh Pemerintah Dalam 3 Hari kedepan

- 17 Juli 2022, 14:05 WIB
WhatsApp akan diblokir pemerintah 3 hari lagi
WhatsApp akan diblokir pemerintah 3 hari lagi /pixabay.com

KILASCIMAHI – Bahaya, begini dampak jika WhatsApp di blokir oleh pemerintah dalam 3 hari kedepan.

WhatsApp dan beberapa Aplikasi sosial media lainya seperti Facebook dan Instagram terancam di blokir karena belum mendaftaran PSE yang paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.

Hal ini membuat para penguna aplikasi WhatsApp, Facebook dan Instagram harus bersiap-siap jika aplikasi ini akan di blokir.

Namun bagaimana jika WhatsApp di blokir oleh pemerinta dalam 3 hari kedepan? Simak ulasanya di bawah ini.

Baca Juga: Beberapa Aplikasi Ini Akan di Blokir Dalam 3 Hari Kedepan Oleh Pemerintah Termasuk WhatsApp

Aplikasi sosial media WhatsApp, Facebook dan Instagram sangat popular di Indonesia, apalagi banyak masyarakat yang akhirnya merubah kehidupanya karan mengunakan aplikasi media sosial.Ditambah WhatsApp menjadi aplikasi yang paling popular yang digunakan untuk komunikasi.

Berbagai aplikasi media sosial ini terancam diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Padahal pendaftaran PSE paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.
PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah WhatsApp, Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.

Jika ilegal, pemerintah berhak untuk memblokir atau menutup platform teknologi tersebut.

"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," ungkap Johny saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Wajib Tahu, WhatsApp Miliki 3 Fitur Rahasia Terbaru

Untuk diketahui, semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Pelenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Aturan ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Tapi dilihat dari situs PSE Kominfo, pada Minggu 17 Juli 2022 pagi, terlihat sejumlah raksasa teknologi belum masuk daftar PSE. Di antaranya, Google, Twitter, WhatsApp, Facebook, Instagram, Telegram. Selain itu, dua game populer, Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile juga belum merealisasikan pendaftarannya.

Pendaftaran menjadi PSE berarti patuh terhadap hukum di Indonesia dan membuat bisnis yang dijalankan lebih dipercaya klien.

Tak hanya itu, berbagai instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbagai izin, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari situs resminya, Kominfo menyatakan dengan mendaftar PSE berarti perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna.

Ini dilakukan supaya pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk melindungi para pengguna.

Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Tambahkan Fitur Terbaru “Shortcut” Agar Memudahkan Pencarian Teks dan Pesan Reaksi

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik (Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE terkait dengan kedaulatan negara.

"Kalau mereka (perusahaan) tidak mematuhi gimana? Ruginya lebih besar lagi, kedaulatan, enggak dianggep negara ini. Ngapain kan? Ekonomi bisa kita bangun, tapi dia (perusahaan) aja enggak nganggep kok aturan kita," cetus dia, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jika WhatsApp akan di blokir pemerintah maka akan berdampak ke negatif karna indonesia sendiri belum bisa mandiri di bidang digital apapun.Berbeda dengan Cina ketika memblokir aplikasi sosial media, karna cina memiliki media sosial sendiri.

Demikian ulasan mengenai WhatsApp, Facebook dan Instagram akan diblokir pemerintah 3 hari lagi karena belum mendaftar PSE.***

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah