Baca Juga: Ini Arti Mokondo, Istilah Bahasa Gaul Yang Viral Di Sosial Media Untuk Nyindir Laki-laki!
Kita tunggu saja kelanjutan beritanya karena, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya lah yang lebih paham dengan pasal ini.
Semoga kita bisa menjadikan kejadian ini sebuah pelajaran agar lebih berhati-hati dan bijak dalam dunia maya.
Itulah ulasan dari kilascimahi.com terkait UU ITE Pasal 27 Ayat 3, Semoga bermanfaat.***