Simak Pasal 27 Ayat 3, UU ITE yang Seret Nama Norma Risma dan Denny Sumargo Atas Laporan Rozy Zay Hakiki

- 8 Januari 2023, 10:58 WIB
Rozy mantan suami Norma Risma melaporkan Denny Sumargo atas pelanggaran Undang Undang ITE
Rozy mantan suami Norma Risma melaporkan Denny Sumargo atas pelanggaran Undang Undang ITE /

KILASCIMAHI - Akhir-akhir ini Rozy Zay Hakiki mantan suami Norma Risma yang diceritakan selingkuh dengan mertua muncul dihadapan publik.

Pasalnya, setelah beredarnya video pengakuan mantan istrinya yaitu Norma Risma atas kasus perselingkuhan suami dengan mertua sendiri, Rozy ramai diperbincangkan.

Sejak saat itulah Rozy ( mantan suami Norma Risma) dan ibu mertuanya ramai di laman pencarian dan tak sedikit memberikan komentar hujatan.

Apalagi sejak Norma Risma diundang pada podcast viral milik Denny Sumargo, kisah suami selingkuh dengan mertua ini semakin viral

Baca Juga: Menakjubkan! Mata Air Muncul di Area Pemakaman Emmeril Kahn Mumtadz Putra Ridwan Kamil

Hal ini tentu membuat Rozy terusik hingga ia akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Didampingi kuasa hukumnya Rozy Zay Hakiki melaporkan pengakuan mantan istrinya (Norma Risma) ke kantor polisi.

Tak hanya itu, kuasa hukum Rozy pun turut menyeret nama Denny Sumargo karena dianggap telah memviralkan kasusnya.

Kuasa hukum Rozy menganggap bahwa kliennya tidak bersalah dan merasa karena pengakuan tersebut mencemarkan nama baik kliennya.

Baca Juga: Viral Rumah Mewah Terbengkalai Bu Eny, Jhon.lbf Tawarkan Tiko Kerjaan dengan Gaji 10 Juta

Dilansir dari akun TikTok @suspirium Kuasa hukum Rozy menyebut pelanggaran ini termasuk melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3.

Lantas, apa itu UU ITE Pasal 27 Ayat 3?

Simak ulasan berikut selengkapnya!

Dikutip dari akun resmi kominfo.go.id Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Viral Lombok! Seorang Perempuan Dibunuh Suami, Mertua dan Ipar Sendiri, Begini Kronologi Selengkapnya!

Pasal ini juga diberikan julukan “pasal karet” sebagai undang-undang yang berbahaya.

Akan lebih bahaya lagi jika undang-undang diterapkan oleh pihak-pihak yang tidak paham soal dunia maya.

Selain itu juga, pasal 27 ayat 3 juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam sebuah kritikan.

Apakah menurut kalian Norma dan Denny Sumargo melanggar pasal ini?

Baca Juga: Ini Arti Mokondo, Istilah Bahasa Gaul Yang Viral Di Sosial Media Untuk Nyindir Laki-laki!

Kita tunggu saja kelanjutan beritanya karena, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya lah yang lebih paham dengan pasal ini.

Semoga kita bisa menjadikan kejadian ini sebuah pelajaran agar lebih berhati-hati dan bijak dalam dunia maya.

Itulah ulasan dari kilascimahi.com terkait UU ITE Pasal 27 Ayat 3, Semoga bermanfaat.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah