Simak Pasal 27 Ayat 3, UU ITE yang Seret Nama Norma Risma dan Denny Sumargo Atas Laporan Rozy Zay Hakiki

- 8 Januari 2023, 10:58 WIB
Rozy mantan suami Norma Risma melaporkan Denny Sumargo atas pelanggaran Undang Undang ITE
Rozy mantan suami Norma Risma melaporkan Denny Sumargo atas pelanggaran Undang Undang ITE /

Baca Juga: Viral Rumah Mewah Terbengkalai Bu Eny, Jhon.lbf Tawarkan Tiko Kerjaan dengan Gaji 10 Juta

Dilansir dari akun TikTok @suspirium Kuasa hukum Rozy menyebut pelanggaran ini termasuk melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3.

Lantas, apa itu UU ITE Pasal 27 Ayat 3?

Simak ulasan berikut selengkapnya!

Dikutip dari akun resmi kominfo.go.id Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Viral Lombok! Seorang Perempuan Dibunuh Suami, Mertua dan Ipar Sendiri, Begini Kronologi Selengkapnya!

Pasal ini juga diberikan julukan “pasal karet” sebagai undang-undang yang berbahaya.

Akan lebih bahaya lagi jika undang-undang diterapkan oleh pihak-pihak yang tidak paham soal dunia maya.

Selain itu juga, pasal 27 ayat 3 juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam sebuah kritikan.

Apakah menurut kalian Norma dan Denny Sumargo melanggar pasal ini?

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah