Hal ini terungkap dari salinan putusan Pengadilan Agama Serang No 3390/Pdt/G/2022/PA.Srg seperti dikutip dari akun Facebook Kawal Media.
Dalam salinan putusan Pengadilan Agama Serang itu tertulis bahwa pada tanggal 16 November 2022, saat penggugat (Norma Risma,red) tidak berada di rumah karena sedang bekerja, tergugat (Rozy,red) digrebek warga perumahan tempat kediaman bersama.
Tergugat dicurigai oleh warga telah melakukan perbuatan zina atau berhubungan badan dengan ibu kandung penggugat (mertua tergugat).
Kecurigaan warga tersebut akhirnya terbukti dimana saat pintu rumah didobrak didapati tergugat dengan ibu kandung penggugat (mertua tergugat) sedang dalam keadaan telanjang tanpa satu helai bajupun yang melapisi mereka. Dimana kemudian tergugat kaget dan langsung berlari ke kamar mandi.
Sedangkan ibu kandung penggugat (mertua tergugat) lunglai dan tertegun seakan-akan tidak percaya akan digrebek oleh warga.
Kemudian, tergugat dan ibu kandung penggugat (mertua tergugat) digelandang atau diarak bersama-sama oleh warga ke kediaman ketua RT yang kemudian dihadapan penggugat beserta keluarga penggugat lainnya membuat perjanjian tertulis bahwa tergugat mengakui perbuatannya tersebut.
Usai berita mengenai menantu selingkuh dengan mertua ini viral, kini ada berita terbaru yang cukup mengejutkan.
Ternyata, kedekatan antara menantu dan mertua ini terjalin sejak lama sebelum peristiwa penggerebegan oleh warga terjadi.
“Yang lagi rame berita tentang laki-laki selingkuh dengan mertua sendiri. Ini tetanggaku, kejadiannya sudah beberapa bulan lalu, penggerebekan juga beberapa bulan lalu tapi baru hits sekarang,” tulis akun Tiktok @likamrln, dikutip Rabu, 28 Desember 2022.