KILASCIMAHI - Kementerian Agama sudah menetapkan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2022.
Berapa biaya Ibadah Haji yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama?
Seperti dikutip melalui laman indonesia.go.id, hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief bahwa sistem pemesanan paket Ibadah Haji dengan penjabaran yang detail.
Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan Ibadah Haji 2022 sebesar Rp39.886.009 per jemaah.
Dengan demikian, biaya haji 2022 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp31,4 juta hingga Rp38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.
Dari Ditjen PHU Kemenag, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp39.886.009.
Adapun rincian biaya haji 2022 itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp29.500.000; biaya hidup (living cost) Rp5.770.005; sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp2.692.669; sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp769.334; serta visa Rp1.154.001.
Berikut komponen lain dari biaya Ibadah Haji yaitu biaya protokol kesehatan senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Baca Juga: Begini Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji 2022, Persiapkan Dana Mulai Dari Sekarang