Ditetapkan Presiden Gusdur Tahun 2000 Setelah Cabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967, Sejarah Imlek di Indonesia

- 1 Februari 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi Imlek / pixabay.com
Ilustrasi Imlek / pixabay.com /

KILASCIMAHI- Tanggal 1 Februari 2022 hari Selasa ini, merupakan tahun baru imlek.

Bagaimana sejarah perayaan Imlek di Indonesia, berikut hasil rangkiman redaksi dari berbagai sumber.

Sama seperti etnis Tionghoa di berbagai negara lainnya, perayaan Tahun Baru Imlek juga dilaksanakan oleh etnis Tionghoa-Indonesia sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara.

Baca Juga: Inilah Niat Puasa Sunnah Bulan Rajab Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya

Berbagai kelompok bahasa dan budaya Tionghoa mempunyai praktik perayaan yang berbeda-beda antara satu sama lainnya. Kelompok mayoritas Tionghoa-Indonesia adalah Hokkien, maka perayaan yang bercirikhas dari kelompok inilah yang paling dominan terlihat di Indonesia.

Biasanya, perayaan tahun baru Imlek berlangsung sampai 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat hari raya Imlek, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa adalah suatu keharusan untuk melaksanakan pemujaan kepada leluhur, seperti dalam upacara kematian, memelihara meja abu atau lingwei (lembar papan kayu bertuliskan nama almarhum leluhur), bersembahyang leluhur seperti yang dilakukan pada hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah dan membersihkan kuburan leluhur).

Di Indonesia, selama tahun 1968-1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum.

Baca Juga: Ini Dia Jumlah Yakjij Makjuj yang akan membinakan Manusia

Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.

Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia 
kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967.***

Halaman:

Editor: Arif Farandhika

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x