KILASCIMAHI - Baru saja masa kampanye berakhir dan memasuki masa tenang, salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Cimahi dari Partai Nasdem malah melaksanakan kampanye tertutup.
Hal ini terungkap dari surat undangan yang disebar caleg dari Partai Nasdem Cimahi ini kepada warga.
Kampanye tertutup di masa tenang yang dilakukan Caleg Partai Nasdem ini digelar di RW Kelurahan Utama, Kota Ciamhi.
Surat tersebut menggunakan Kop Surat dengan logo Partai Nasdem dan Foto Caleg bernama Sobari dengan tulisan Rumah Aspirasi Balad Sobari Caleg Periode 2024-2029 Dapil 4 (Cibeber, Utama, Leuwigajah) Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi Nasdem Periode 2019-2024.
Dalam surat yang bernomor 26/DPC/13/1/2024 tertanggal 10 Februari 2024 itu bertuliskan Undangan Sosialisasi Kampanye.
Batang tubuh surat undangan itu bertuliskan bahwa akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi kampanye bersama Caleg DPRD Kota Cimahi Dapil IV Sobari dari Partai Nasdem yang diselenggarakan pada Minggu 11 Februari 2024 berlokasi di Lantai 4 Rumah Pak Sobari.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.
Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Caleg NasDem, Sobari
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon, Caleg Nasdem dari Dapil 4, Kota Cimahi, Sobari tidak memberikan jawaban sedikitpun.
Untuk diketahui, selain menjadi Caleg, Sobari pun tercatat sebagai sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 dari Fraksi Nasdem. Di DPRD Kota Cimahi, Sobari menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem.
Selain itu, Sobari pun menjabat sebagai Sekretaris DPC Nasdem Kota Cimahi.
Sobari dalam pemilu lalu berhasil meraup suara 1.908 suara di Dapil 4 (Cibeber, Utama dan Leuwigajah).
Baca Juga: Daftar Tipe Dan Merek HP Terbaru Harga Murah 2 Jutaan Dengan Spesifikasi Tinggi
Sikap Bawaslu
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan Pelanggaran, Zainal Ginan hanya menjawab singkat.
''Saya tanggapi setelah pulang melakukan penelusuran perkara ini. Makasih infonya,''jawal Zainal.
Tapi, hingga pukul 19.00 WIB, Zainal belum memberikan keterangan lanjutan. Bahkan, telepon pun tidak diangkat.