KILASCIMAHI - Belakangan banyak viral unggahan video yang menggambarkan orang-orang yang baru saja dilantik jadi abdi negara yang ternyata adalah petugas KPPS, lantas apa saja sih tugas dan besaran gajinya dalam Pemilu 2024 ini?
Simak ulasan tugas dan besaran gaji petugas KPPS beserta siapa saja sebenarnya yang menjadi petugas dalam Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari mendatang
Mengenal tugas dan fungsi dan besaran gaji petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Pemilu 2024 sangat penting. Mengingat kelompok yang dibentuk memiliki tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Tertawan Hati, Dibintangi Naysila Mirdad, Rezky Aditya Dan Jonas Rivanno
Dalam Pemilu terdapat beberapa istilah yang mungkin sering kita dengar, namun jarang diketahui, salah satunya yakni KPPS. Berdasarkan laman PPID Bawaslu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di TPS.
Tugas dan Fungsi KPPS
Tugas dan Fungsi KPPS Lebih jelasnya lagi tugas dan fungsi KPPS terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Untuk tugas, wewenang, dan kewajiban tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).
Pembentukan dan jumlah KPPS terdapat dalam Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.
Baca Juga: Rekomendasi HP Harga Sejutaan, Intip Spesifikasi Itel Terbaru 2024
Dalam pelaksanaannya, anggota KPPS terdapat sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Gaji Petugas KPPS
Gaji Petugas KPPU di Pemilu 2024 Berdasarkan aturan baru, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024: