''Jadi kalau dalam 1-2 minggu ini tidak ada pencabutan pengaduan, harusnya kasusnya tetap jalan dan diperiksa di MKD,''jelas Andri.
Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Netizen: Artheria Dahlan Menghina Sunda Bebas-bebas Aja?
Pihaknya pun, kata dia, siap jika dipanggil kapanpun oleh MKD untuk memberikan keterangan lanjutan di depan persidangan MKD.
Sebelumnya, puluhan Tokoh Sunda yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa Sunda (MPBS) mengadukan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu 26 Januari 2022.
MPBS mendatangi MKD DPR RI untuk melaporkan dugaan diskrimasi, pelecehan terhadap Budaya Sunda sekaligus pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan
Tokoh-tokoh Sunda yang menyampaikan pengaduan adalah Andri Perkasa Kantaprawira (Ketua Gerakan Pilihan Sunda), Avi Taufik Hidayat ,(Ketua Kongres Sunda), Robby Maulana Dzulkarnaen(Ketua Sundawani Wirabuana), Wawan Trah Kunci Iman (Lembaga Adat Kunci Iman - Cirebon), Kyai Matdon (Presiden Majelis Sastra), Deni Poniman (Poros Jawara Nusantara), dan Koordinator MPBS, Cecep Burdansyah.
Sementara itu, Anggota MKD DPR RI, Maman Imanulhaq mengatakan dengan adanya pengaduan ini, pihaknya akan memproses administratif lalu melakukan rapat pimpinan. Setelah itu dilakukan rapat pleno.
''Biasanya 1-2 minggu langsung di proses di mahkamah kehormatan,''jelas dia.
Sementara mengenai opsi keputusan yang bisa diambil MKD, kata Maman ada tiga.