DPR RI Lockdown Akibat Merebak Lagi Covid 19, Bagaimana Nasib Sidang MKD Arteria Dahlan?

4 Februari 2022, 17:20 WIB
DPR RI lockdown, sidang MKD Arteria Dahlan terancam. Foto saat Massa dari Masyarakat Penutur Bahasa Sunda melakukan aksi damai menuntut Arteria Dahlan Dipecat, 26 Januari 2022 lalu /Dokumentasi Andri P Kantaprawira

KILASCIMAHI - Nasib sidang Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kian tidak jelas.

Ditambah, saat ini beberapa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI memutuskan lockdown selama sepekan menyusul mengganasnya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut beberapa AKD yang lockdown, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Komisi I, dan pimpinan dewan.

"Saya sudah mendengar ada di MKD, di komisi satu sudah (lockdown), bahkan di lingkungan ruang kerja pimpinan sudah sejak pekan lalu sampai sepekan ke depan akan dievaluasi. Artinya sedang dilakukan lockdown juga," kata Indra kepada wartawan, belum lama ini.

Baca Juga: Gelar Ruwatan, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Tetap Tuntut Arteria Dahlan Dipecat

Kebijakan lockdown Gedung DPR RI ini disebabkan adanya sembilan anggota DPR RI dinyatakan terjangkiti Covid-19 per data Rabu, 2 Februari 2022.

Kemudian, sebanyak 80 orang dari kalangan PNS di lingkungan DPR dan tenaga ahli anggota dewan juga terjangkiti virus Covid 19.

Meski DPR RI, khususnya MKD tengah lockdown, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda (MPBS) optimis Arteria Dahlan tetap akan diadili di MKD.

''Iya (MKD) lockdown,''ujar Ketua Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis), Andri P Kantaprawira kepada KilasCimahi.com.

Meski demikian, Andri mengaku optimis bahwa Arteria Dahlan pasti akan disidang di MKD. Hal ini dikarenakan, kata dia, tidak ada pencabutan aduan dari MPBS.

''Jadi kalau dalam 1-2 minggu ini tidak ada pencabutan pengaduan, harusnya kasusnya tetap jalan dan diperiksa di MKD,''jelas Andri.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Netizen: Artheria Dahlan Menghina Sunda Bebas-bebas Aja?

Pihaknya pun, kata dia, siap jika dipanggil kapanpun oleh MKD untuk memberikan keterangan lanjutan di depan persidangan MKD.

Sebelumnya, puluhan Tokoh Sunda yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa Sunda (MPBS) mengadukan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu 26 Januari 2022.

MPBS mendatangi MKD DPR RI untuk melaporkan dugaan diskrimasi, pelecehan terhadap Budaya Sunda sekaligus pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan

Tokoh-tokoh Sunda yang menyampaikan pengaduan adalah Andri Perkasa Kantaprawira (Ketua Gerakan Pilihan Sunda), Avi Taufik Hidayat ,(Ketua Kongres Sunda), Robby Maulana Dzulkarnaen(Ketua Sundawani Wirabuana), Wawan Trah Kunci Iman (Lembaga Adat Kunci Iman - Cirebon), Kyai Matdon (Presiden Majelis Sastra), Deni Poniman (Poros Jawara Nusantara), dan Koordinator MPBS, Cecep Burdansyah.

Baca Juga: Viral, Video Warga Dayak Salah Sebut Edy Mulyadi, Malah Sebut Deddy Sitorus, Netizen: Waaw, Kader PDIP

Sementara itu, Anggota MKD DPR RI, Maman Imanulhaq mengatakan dengan adanya pengaduan ini, pihaknya akan memproses administratif lalu melakukan rapat pimpinan. Setelah itu dilakukan rapat pleno.

''Biasanya 1-2 minggu langsung di proses di mahkamah kehormatan,''jelas dia.

Sementara mengenai opsi keputusan yang bisa diambil MKD, kata Maman ada tiga.

''Opsi paling rendah itu teguran, paling tinggi adalah pemecatan,''jelas dia.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler